Untuk pembayaran PBB mandiri dapat dilakukan melalui :
Untuk Pembayaran PBB secara Kolektif :
Dapat langsung dianter sendiri ketempat yang telah ditentukan atau dapat juga di titipkan ke tim penagih pekon atau kelurahan (Pemangku/ Kaling) dimasing-masing pekon/ kelurahan. Nanti Pemangku/Kaling akan menyetorkan melalui Teller Bank Lampung atau Agen L-SMART Bank Lampung secara gratis dan nantinya diinput sesuai NOP per masing-masing wajib pajak.
Proses pembuatan PBB itu cepat atau dapat ditunggu, jika persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi dengan baik.
Ada 2 point untuk menjawab pertanyaan tersebut :
Jika hal tersebut terjadi, untuk segera melaporkan ke aparat pekon/ kelurahan dalam hal pemangku/ kaling agar segera disampaikan ke wajib pajak untuk dapat di sesuaikan data PBBnya di SPOP/LSPOP.