Pendaftaran PBB

Secara Online

Alur Pendaftaran PBB Secara Online

  • Pilih Jenis Pelayanan
    Jenis pelayanan terdiri dari :
    • Pendaftaran PBB secara mandiri dan kolektif
    • Update Data PBB : 1. Pembetulan 2. Pengurangan 3. Keberatan (Mandiri atau Kolektif)
    • Pembatalan/ Penghapusan PBB


  • Siapkan dokumen syarat pelayanan

    Baca terlebih dahulu syarat pelayanan, siapkan dokumen yang diperlukan, jika ada dokumen yang perlu didownload, downloadlah dokumen tersebut


  • Isi form dan upload
    Isilah form secara online :
    • Nama
    • Nomor Surat Pengantar Pekon/Kelurahan atau upload dokumen
    • Foto/ scan surat tanah/surat jual beli
    • Foto/ scan KTP
    • Isi blanko SPOP/LSPOP dan upload
    • Jika ada penghapusan/ pembatalan, surat pengantar harus diketahui oleh Camat.
    Pada bagian upload file, uploadlah file sesuai dengan informasi file yang harus diupload. File yang diupload berupa tipe file JPG atau PNG atau PDF.


  • Tekan tombol KIRIM jika semua telah lengkap diisi

    Jika dokumen berhasil dikirim, maka akan tampil pemberitahuan bahwa dokumen berhasil dikirim disertai dengan TOKEN pendaftaran, catatlah token tersebut. Token pendaftaran digunakan untuk melihat progres pelayanan yang telah diajukan, dan juga untuk memperbaiki dokumen apabila ada kekeliruan penyampaian dokumen.


Soal Sering Ditanya - SSD

Apakah kami sebagai warga masyarakat yang taat kepada pemerintah jika memiliki/ menguasai/ memanfaatkan tanah dan atau bangunan wajib untuk didaftarkan sebagai wajib pajak khususnya PBB?
Wajib. Jika kita sebagai masyarakat yang taat kepada pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, tentu segera daftarkan tanah dan atau bangunan anda jika blm terdaftar sebagai wajib pajak PBB sebagai kontribusi kita kepada pemerintah daerah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Apakah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) PBB dapat diterbitkan kembali jika SPPT tersebut hilang?
Dapat diterbitkan kembali, dengan syarat melengkapi dokumen yang telah ditentukan, yaitu dengan membawa surat keterangan hilang dari Polres atau Polsek terdekat.
Apakah pengantar dari pekon/ kelurahan menjadi syarat wajib untuk pembuatan/ penerbitan PBB baru?
Wajib. Karena dengan membawa/ melampirkan/ scan surat pengantar dari pekon/ kelurahan sebagai bukti bahwa aparatur pekon/ kelurahan mengetahui akan terbit SPPT PBB baru atas nama wajib pajak tersebut. Jadi jika untuk tahun berikutnya terbit kembali maka aparatur pekon/ kelurahan akan mudah untuk menagihnya.
Jika ada wajib pajak akan melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) mandiri atau kolektif dapat dilakukan dimana saja?

Untuk pembayaran PBB mandiri dapat dilakukan melalui :

  1. Teller Bank Lampung;
  2. Agen L-SMART Bank Lampung;
  3. Aplikasi LampungOnline;
  4. Tokopedia;
  5. Indomaret;
  6. Alfamart;
  7. Dengan menunjukkan/ memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak) yang tertera di SPPT PBB;
  8. QRIS (untuk Kelurahan Way Mengaku, Pasar Liwa, Sekincau, Pajar Bulan dan Tugusari) dan jika mengajukan PBB Mandiri.

Untuk Pembayaran PBB secara Kolektif :

Dapat langsung dianter sendiri ketempat yang telah ditentukan atau dapat juga di titipkan ke tim penagih pekon atau kelurahan (Pemangku/ Kaling) dimasing-masing pekon/ kelurahan. Nanti Pemangku/Kaling akan menyetorkan melalui Teller Bank Lampung atau Agen L-SMART Bank Lampung secara gratis dan nantinya diinput sesuai NOP per masing-masing wajib pajak.

Apakah proses pembuatan PBB itu lama, cepat atau dapat ditunggu?

Proses pembuatan PBB itu cepat atau dapat ditunggu, jika persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi dengan baik.

Kenapa besaran tagihan PBB antara rumah tetangga lebih sedikit/ lebih murah jika dibandingkan dengan punya kita, padahal rumah tetangga lebih besar dan lebih bagus dari rumah kita?

Ada 2 point untuk menjawab pertanyaan tersebut :

  1. Data SPPT PBB punya kita telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan baru diterbitkan SPPT PBBnya sedangkan SPPT PBB punya tetangga sudah lama dan belum pernah dilakukan pemutakhiran data atau belum pernah dilakukan pembetulan data setelah dilakukan renovasi bangunan.
  2. Kita sebagai pemilik tanah dan atau bangunan telah sesuai dalam pengisian Blanko SPOP/LSPOPnya sedangkan tetangga dalam pengisian SPOP/LSPOP bisa jadi belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jika hal tersebut terjadi, untuk segera melaporkan ke aparat pekon/ kelurahan dalam hal pemangku/ kaling agar segera disampaikan ke wajib pajak untuk dapat di sesuaikan data PBBnya di SPOP/LSPOP.